Langsung ke konten utama

Translate

Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah

Muslimah Cantik Indonesia

■ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته, بسم الله

Berbicara masalah pegadaian, pernahkah sahabat membaca slogan atau motto pegadaian yang berbunyi "Pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah?"
Secara sepintas atau dari sudut pandang orang² yang membutuhkan dana cepat mungkin slogan itu benar.

Akan tetapi coba kita telaah lagi slogan itu. Menurut saya justru sebaliknya, "pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru". Didalam islam memang diperbolehkan melakukan gadai tentunya dengan syarat² tertentu. Hal ini dipertegas dengan firman الله ﷻ  dan Hadist Rasulullah ﷺ  :

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) | QS. Al-Baqarah : 283

Dari ‘Aisyah رضي الله عنه‎‎  , ia berkata :

Rasulullah ﷺ  pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau memberikan gadaian berupa baju besi | HR. Bukhari

Sudah sangat jelas berdasarkan firman الله ﷻ  dan hadist Rasulullah ﷺ  diatas hukum pegadaian adalah boleh, akan tetapi jika melihat dan memperhatikan sistem pegadaian kita saat ini jelas² tidak sesuai dengan slogannya, kenapa? Karena jelas juga bahwa sistem yang dipakai saat ini bertentangan dengan syariat islam, yakni riba.

Sistem pegadaian saat ini memberlakukan sistem bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk dalam riba dan hukum riba adalah haram. Itulah sebabnya saya mengatakan bahwa slogan pegadaian itu keliru, Pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru, masalah baru tersebut adalah hutang baru dan dosa baru.

■ هداناالله وإياكم أجمعين، والله أعلم بالصواب، والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah 1. dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Hafsh bin Ghiyats dan beberapa orang dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Asbath bin Muhammad juga meriwayatkan dari Al A'masy, ia berkata; "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nafi' bin Sulaiman meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Abu Shalih dari ayahnya dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; "Aku mendenga...

Hadits Bukhari No. 116

"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar dari tuan banyak hadits namun aku lupa. Beliau lalu bersabda: "Hamparkanlah selendangmu." Maka aku menghamparkannya, beliau lalu (seolah) menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: "Ambillah." Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi." Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dengan redaksi seperti ini, atau dia berkata, "Menuangkan ke dalam tangannya." (HR. Bukhari: 116)

Larangan Untuk Niyahah (Meratapi Mayit)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membai'at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit). Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim." HR. Muslim