Muslimah Cantik Indonesia
■ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته, بسم الله
Berbicara masalah pegadaian, pernahkah sahabat membaca slogan atau motto pegadaian yang berbunyi "Pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah?"
Secara sepintas atau dari sudut pandang orang² yang membutuhkan dana cepat mungkin slogan itu benar.
Akan tetapi coba kita telaah lagi slogan itu. Menurut saya justru sebaliknya, "pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru". Didalam islam memang diperbolehkan melakukan gadai tentunya dengan syarat² tertentu. Hal ini dipertegas dengan firman الله ﷻ dan Hadist Rasulullah ﷺ :
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) | QS. Al-Baqarah : 283
Dari ‘Aisyah رضي الله عنه , ia berkata :
Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau memberikan gadaian berupa baju besi | HR. Bukhari
Sudah sangat jelas berdasarkan firman الله ﷻ dan hadist Rasulullah ﷺ diatas hukum pegadaian adalah boleh, akan tetapi jika melihat dan memperhatikan sistem pegadaian kita saat ini jelas² tidak sesuai dengan slogannya, kenapa? Karena jelas juga bahwa sistem yang dipakai saat ini bertentangan dengan syariat islam, yakni riba.
Sistem pegadaian saat ini memberlakukan sistem bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk dalam riba dan hukum riba adalah haram. Itulah sebabnya saya mengatakan bahwa slogan pegadaian itu keliru, Pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru, masalah baru tersebut adalah hutang baru dan dosa baru.
■ هداناالله وإياكم أجمعين، والله أعلم بالصواب، والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Komentar
Posting Komentar