Langsung ke konten utama

Translate

Mengolok-olok Agama

# Larangan Mengolok-olok Agama dan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Candaan

Muslimah Cantik Indonesia

-Mungkin ada yang tidak sadar, mungkin karena belum tahu, semoga diampuni, yaitu menjadikan agama sebagai bahan candaan dan mengolok-olok agama baik serius maupun bercanda

-Ini sangat penting, sehingga dibahas dalam pelajaran TAUHID

-Kalau mengolok-olok agama (istihzaa’) mungkin sedikit, karena sudah tahu, tapi ada saja orangnya, terutama dari kalangan liberal

-Contoh mengolok-olok dalam agama, baik serius maupun sekedar bercanda yang tidak boleh:

“Untuk jenggot sebagai sunnah, dibilang kambing”

“Untuk sunnah cadar, dibilang: ‘awas ninja lewat !“

“Al-Quran juga kitab porno, ada bicada tentang itu”

“Kalau ikut ajaran Islam, maka bisa ketinggal zaman”

-Contoh menjadikan agama sebagai bahan candaan:

“Ustadz boleh tidak berbuka dengan air rasa sirup? Boleh saja asalkan jangan berbuka dengan sirup rasa ingin memiliki”

“Zaman pemilu: Tasyahhud itu sah kalau 1 jari, bukan 2 jari (milih nomor 1)”

“Saya bilang lho bahasa Arab, nih saya baca Alfatihah, tuh kan saya bisa bahasa Arab”

Dan contoh yang lainnya, masih banyak bahan canndan yang lainnya untuk bercanda yang mubah, sebaiknya jangan pakai agama sebagai bahan candaan, karena ini bisa mengantarkan ke arah mengolok-olok agama

-Kita khawatir akan terjerumus dalam ancaman berikut

ﻭَﻟَﺌِﻦ ﺳَﺄَﻟْﺘَﻬُﻢْ ﻟَﻴَﻘُﻮﻟُﻦَّ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻧَﺨُﻮﺽُ ﻭَﻧَﻠْﻌَﺐُ ۚ ﻗُﻞْ ﺃَﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗَﺴْﺘَﻬْﺰِﺋُﻮﻥَ ﻟَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺬِﺭُﻭﺍ ﻗَﺪْ ﻛَﻔَﺮْﺗُﻢ ﺑَﻌْﺪَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻜُﻢْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa
yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… [At Taubah : 65-66]

-Mari kita beritahu saudara kita yang belum mengetauhi, dan kita dakwahkah terus TAUHID sebagai prioritas dan terbukti telah membawa kejayaan Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah 1. dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Hafsh bin Ghiyats dan beberapa orang dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Asbath bin Muhammad juga meriwayatkan dari Al A'masy, ia berkata; "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nafi' bin Sulaiman meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Abu Shalih dari ayahnya dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; "Aku mendenga...

Hadits Bukhari No. 116

"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar dari tuan banyak hadits namun aku lupa. Beliau lalu bersabda: "Hamparkanlah selendangmu." Maka aku menghamparkannya, beliau lalu (seolah) menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: "Ambillah." Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi." Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dengan redaksi seperti ini, atau dia berkata, "Menuangkan ke dalam tangannya." (HR. Bukhari: 116)

Larangan Untuk Niyahah (Meratapi Mayit)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membai'at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit). Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim." HR. Muslim