Langsung ke konten utama

Translate

Umat Terbaik • Fatwa NU

Umat Terbaik • Fatwa NU

Secara bahasa ma’ruf berarti diakui, diketahui, dimaklumi. Maksudnya, sebuah perbuatan adalah baik menurut pengakuan nurani juga masyarakat secara umum. Sementara munkar bermakna sebaliknya, yakni diingkari, ditentang, dilawan. Maksudnya, sebuah perbuatan adalah buruk menurut pengingkaran nurani juga masyarakat secara umum. .
Kedua istilah tersebut lebih sering terkait dengan konteks kemasyarakatan ketimbang urusan individu. Istilah ma’ruf  sendiri seakar kata dengan ‘urf yang berarti kebiasaan umum di masyarakat. Suatu perbuatan bisa saja dikatakan maksiat tapi belum tentu disebut munkar. Orang yang telanjang bulat di jalanan tentu tidak cukup disebut maksiat tapi juga munkar karena berhubungan dengan kenyamanan, keamanan, norma, dan pemakluman masyarakat secara umum. .
Amar ma’ruf nahi munkar ibarat proses pengobatan oleh dokter ahli. Ia membutuhkan metode, strategi, tahapan-tahapan yang benar, sehingga tujuan untuk menyembuhkan sebuah penyakit tercapai, atau setidaknya tidak membuatnya kian kronis. Amar ma’ruf nahi munkar jika tidak mempu membenahi setidaknya tidak membuatnya kian parah. .
Mengapa membutuhkan cara dan tahapan yang benar?
.
Jika membangun rumah—benda mati—saja seseorang membutuhkan metode, apalagi bila yang dihadapi adalah makhluk hidup yang berakal, memiliki watak tertentu, kondisi psikologis, dan konteks permasalahan yang sangat mungkin berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Terlebih amar ma’ruf nahi munkar adalah upaya membangun khaira ummah (umat terbaik).
.
Cara dan tahapan yang benar niscaya dilakukan. Sebab jika tidak demikian, patologi masyarakat bisa jadi semakin buruk, pencegahan kemungkaran berbuah kegaduhan yang tak perlu, atau kian mempertajam konflik di masyarakat. .
Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dalam Hasyiyah asy-Syarwani ala Tuhfahtil Muhtaj jilid 7 mengatakan, “Wajib bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk bertindak dengan cara paling ringan dulu kemudian agak berat. Ketika kemungkaran sudah bisa hilang dengan ucapan yang halus, maka tidak boleh dengan ucapan yang kasar. Dan begitu seterusnya.”
.


Penjelasan Syekh Syarwani ini memperkuat bahwa hadits amar ma’ruf nahi munkar yang disebutkan tadi adalah tentang urutan tingkatan maksimal, bukan urutan tahapan berdakwah. Dalam proses amar ma’ruf nahi munkar seseorang tetap dianjurkan untuk melewati cara-cara yang paling meringankan masyarakat, baru ketika tidak atau kurang berhasil melangkah ke tahapan lain yang agak tegas. Ini juga merupakan konsep tadrîjî (dakwah secara gradual) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah.

Lapangan amar ma’ruf nahi munkar sangat luas. Tidak mungkin satu orang melakukan semuanya. Karena itu orang yang melakukannya harus memilih skala prioritas. Dalam urusan yang berkaitan dengan keamanan atau kasus hukum, misalnya, tugas amar ma’ruf nahi munkar mesti diserahkan kepada aparatus negara yang memang berwenang menangani masalah ini. Sementara masyarakat sipil bisa mengambil peran lain lewat pendidikan, dakwah santun, pendekatan personal, dan sejenisnya.

Yang lebih penting lagi dari tahapan ini adalah sasaran dari amar ma’ruf nahi munkar itu sendiri. Sebelum pelaku menerapkannya kepada orang lain, seseorang harus menerapkannya pada dirinya sendiri. Sebagaimana kata orang bijak, “dalam berdakwah hendaknya orang keras pada diri sendiri dan lembut-penuh kasih sayang pada orang lain.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah 1. dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Hafsh bin Ghiyats dan beberapa orang dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Asbath bin Muhammad juga meriwayatkan dari Al A'masy, ia berkata; "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nafi' bin Sulaiman meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Abu Shalih dari ayahnya dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; "Aku mendenga...

Hadits Bukhari No. 116

"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar dari tuan banyak hadits namun aku lupa. Beliau lalu bersabda: "Hamparkanlah selendangmu." Maka aku menghamparkannya, beliau lalu (seolah) menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: "Ambillah." Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi." Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dengan redaksi seperti ini, atau dia berkata, "Menuangkan ke dalam tangannya." (HR. Bukhari: 116)

Larangan Untuk Niyahah (Meratapi Mayit)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membai'at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit). Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim." HR. Muslim