Langsung ke konten utama

Translate

Mengulangi Sholat • Fatwa NU

Mengulangi Sholat • Fatwa NU

Dalam literatur hukum Islam (baca: fiqih), ada istilah yang disebut sebagai i‘âdah. Secara sederhana, i‘âdah berarti mengulangi shalat. Penjelasan lebih rinci diberikan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bagha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110:

أما الإعادة: فهي أن يؤدي صلاة من الصلوات المكتوبة، ثم يرى فيها نقصاً أو خللً في الآداب أو المكملات، فيعيدها على وجه لا يكون فيها ذلك النقص أو الخلل. “Adapun i‘âdah ialah ketika seseorang telah melaksanakan shalat fardhu, namun kemudian melihat ada cacat atau cela dalam kesempurnaan ataupun tata krama shalat, dan selanjutnya ia melaksanakan kembali shalat tersebut menurut tata cara yang tidak ada cela ataupun cacat.” Dari keterangan di atas, bisa kita pahami bahwa i‘âdah dilaksanakan bukan karena shalat yang telah dilakukan tidak sah, namun karena ada ketidaksempurnaan saja. Contohnya ialah seseorang yang sudah melaksanakan shalat sendirian, kemudian ia menemukan ada jamaah shalat hendak didirikan, maka ia dianjurkan untuk mengikuti shalat berjamaah tersebut.

Hukum i‘âdah ini adalah sunnah karena hal demikian pernah dianjurkan oleh Rasulullah sebagaimana gambaran yang diberikan dalam hadits riwayat Imam Turmudzi No. 219: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat shubuh berjamaah, kemudian beliau melihat ada dua lelaki yang tidak shalat bersama beliau, lantas beliau bertanya, ‘Apa yang mencegah kalian berdua shalat bersama kami?’ Dijawab, “Wahai Rasulullah, kami sudah melaksanakan shalat dalam perjalanan.’ Rasulullah berkata, ‘Kenapa tidak? Jika kalian sudah shalat dalam perjalanan, kemudian menemui masjid yang di dalamnya ada jamaah shalat, maka shalatlah bersama mereka, karena yang demikian ini sunnah untuk kalian lakukan’.” Sebagai penutup, karena i‘âdah ini sifatnya ialah mengulangi shalat yang awalnya kurang sempurna, maka tidak disunnahkan ketika shalat yang pertama tidak kurang sempurna dibanding dengan yang kedua, seperti seseorang yang telah melaksanakan shalat berjamaah di masjid, maka dia tidak dianjurkan melaksanakan shalat i‘âdah ketika melihat ada shalat berjama'ah di mushala. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah 1. dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Hafsh bin Ghiyats dan beberapa orang dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Asbath bin Muhammad juga meriwayatkan dari Al A'masy, ia berkata; "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nafi' bin Sulaiman meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Abu Shalih dari ayahnya dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; "Aku mendenga...

Hadits Bukhari No. 116

"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar dari tuan banyak hadits namun aku lupa. Beliau lalu bersabda: "Hamparkanlah selendangmu." Maka aku menghamparkannya, beliau lalu (seolah) menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: "Ambillah." Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi." Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dengan redaksi seperti ini, atau dia berkata, "Menuangkan ke dalam tangannya." (HR. Bukhari: 116)

Larangan Untuk Niyahah (Meratapi Mayit)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membai'at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit). Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim." HR. Muslim