Langsung ke konten utama

Translate

Makna Uban • Fatwa NU

Makna Uban • Fatwa NU

Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
.
Pertama, tumbuhnya uban di kepala karena faktor usia merupakan isyarat bahwa dengan bertambahnya umur sesungguhnya saat ajal sudah bergerak mendekat meski hal ini tidak berarti seseorang akan segera meninggal dunia. Bisa jadi saat kematian masih relatif lama. .
Hal yang perlu diketahui oleh seseorang yang sudah mulai tumbuh uban di kepalanya adalah bahwa uban itu sesungguhnya merupakan “nur” atau cahaya baginya sebagaimana disebutkan dalan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut: .
من شاب شيبة في الإسلام كانت له نورا
.
Artinya: “Berubahnya rambut seorang Muslim merupakan cahaya baginya.” (HR. Tirmidzi dan Nasa-i)
.
Cahaya itu diharapkan akan menjadi obor dalam kehidupannya menuju saat-saat kembali kepada Sang Pencipta. .
Kedua, sejak seseorang menyadari bahwa uban telah tumbuh di kepalanya, maka sebaiknya ia tidak lagi terbuai mimpi-mimpi duniawi yang berkepanjangan. Justru seharusnya ia mulai menata dan memantapkan diri dengan cita-cita ukhrawi, seperti bagaimana agar semakin hari bisa semakin istiqamah dalam beribadah kepada Allah SWT. Tidak ada cita-cita yang lebih luhur melebihi cita-cita meraih husnul khatimah. .
Ketiga, tumbuhnya uban di kepala menandakan masa “berangkat” sudah dekat. Apa yang dimaksud dengan “berangkat” adalah mulainya perjalanan menuju fase kehidupan berikutnya, yakni kehidupan di alam barzakh. .
Keempat, dosa sekecil apa pun sangat buruk ketika rambut telah memutih sebagaimana bunyi pepatah Arab: .
ما أقبح غشيان الَّلمَم إذا ألم الشيب باللِّمَم
.
Artinya: “Alangkah buruknya perbuatan dosa betapa pun kecilnya bila rambut telah mulai beruban.”
.
Jadi uban di kepala bukan sekedar fenomena biologis biasa yang akan dialami manusia pada umumnya dalam kehidupannya, tetapi di balik itu merupakan isyarat teologis agar seseorang mulai menghindari sebanyak mungkin dosa-dosa kecil apalagi dosa besar. Oleh karena sedemikian penting makna uban di kepala, maka tidak selayaknya rambut putih itu sengaja dipadamkan cahayanya dengan mengembalikannya ke warna asli–hitam–bagi umumnya orang-orang Asia termasuk Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah 1. dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Hafsh bin Ghiyats dan beberapa orang dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Asbath bin Muhammad juga meriwayatkan dari Al A'masy, ia berkata; "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nafi' bin Sulaiman meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Abu Shalih dari ayahnya dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; "Aku mendenga...

Hadits Bukhari No. 116

"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar dari tuan banyak hadits namun aku lupa. Beliau lalu bersabda: "Hamparkanlah selendangmu." Maka aku menghamparkannya, beliau lalu (seolah) menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: "Ambillah." Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi." Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dengan redaksi seperti ini, atau dia berkata, "Menuangkan ke dalam tangannya." (HR. Bukhari: 116)

Larangan Untuk Niyahah (Meratapi Mayit)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membai'at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit). Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim." HR. Muslim