Langsung ke konten utama

Translate

Keutamaan Sholat Dhuha • Fatwa NU

Keutamaan Sholat Dhuha • Fatwa NU

Shalat dhuha termasuk salah satu dari shalat sunah yang dianjurkan. Terdapat banyak dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang menegaskan keutamaan shalat dhuha. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan sebagai berikut.

ويسن الضحى لقوله تعالى "يسبحن بالعشي والإشراق" قال ابن عباس صلاة الإشراق صلاة الضحى. روي الشيخان عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أوصاني خليلي بثلاث: صيام ثلاثة أيام من كل شهر، وركعتي الضحى، وأن أوتر قبل أن أنام.. Artinya, “Shalat dhuha disunahkan berdasarkan firman Allah SWT, ‘Bertasbih bersama dia di waktu petang dan pagi.’ Ibnu Abbas menafsirkan shalat isyraq adalah shalat dhuha. Bukhari-Muslim juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ‘Rasulullah pernah berwasiat tiga hal kepadaku: puasa tiga hari dalam setiap bulan, shalat dhuha dua raka’at, dan witir sebelum tidur.’” Wasiat Nabi tersebut tidak hanya khusus bagi Abu Hurairah, tetapi berlaku untuk seluruh umat Nabi Muhammad SAW karena di dalam hadits lain disebutkan shalat dhuha memiliki banyak keutamaan dan hikmah. Di antara hikmah shalat dhuha ialah sebagai berikut.

Ampunan Dosa
Dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dijelaskan bahwa orang yang membiasakan shalat dhuha dosanya akan diampuni oleh Allah SWT, meskipun dosa tersebut sebanyak buih di lautan. Rasulullah bersabda sebagai berikut.

من حافظ على شفعة الضحى غفرت له ذنوبه وإن كانت مثل زبد البحر

Artinya, “Siapa yang membiasakan (menjaga) shalat dhuha, dosanya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan,” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Tidak Dianggap Orang Lalai
Setiap orang tentu tidak ingin dianggap sebagai orang lengah ataupun lalai dalam hal mencari rahmat Tuhan. Salah satu cara agar terhindar dari sifat lalai adalah mengerjakan shalat dhuha. Rasulullah bersabda sebagai berikut.

من صلى الضحى ركعتين لم يكتب من الغافلين

Artinya, “Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak termasuk orang lalai,” (HR Al-Baihaqi dan An-Nasa’i).

Dhuha sebagai Sedekah
Rasulullah bersabda sebagai berikut.

يصبح على كل سلامي من أحدكم صدقة، وأمر بالمعروف صدقة، ونهي عن المنكر صدقة، ويجزئ عن ذلك ركعتان يركعهما من الضحي

Artinya, “Setiap pagi, ruas anggota tubuh kalian harus dikeluarkan sedekahnya. Amar ma’ruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah, dan semua itu dapat diganti dengan shalat dhuha dua raka’at,” (HR Muslim). Selain tiga hikmah di atas, masih banyak hikmah shalat dhuha yang disebutkan dalam hadits Nabi. Shalat Dhuha biasanya dikerjakan ketika matahari sudah mulai naik seukuran tombak, atau kisaran jam 7 pagi, sampai tergelincirnya matahari. Minimal raka’at shalat dhuha adalah dua raka’at dan lebih utama dikerjakan sebanyak delapan raka’at. Wallahu a’lam.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #shalat #dhuha #hikmah #keutamaan

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah 1. dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Hafsh bin Ghiyats dan beberapa orang dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Asbath bin Muhammad juga meriwayatkan dari Al A'masy, ia berkata; "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nafi' bin Sulaiman meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Abu Shalih dari ayahnya dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; "Aku mendenga...

Hadits Bukhari No. 116

"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar dari tuan banyak hadits namun aku lupa. Beliau lalu bersabda: "Hamparkanlah selendangmu." Maka aku menghamparkannya, beliau lalu (seolah) menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: "Ambillah." Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi." Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dengan redaksi seperti ini, atau dia berkata, "Menuangkan ke dalam tangannya." (HR. Bukhari: 116)

Larangan Untuk Niyahah (Meratapi Mayit)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membai'at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit). Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim." HR. Muslim