Langsung ke konten utama

Translate

Hukum Menyewakan Tanah

Telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin Abdur Rahman telah menceritakan kepada kami Isa yaitu Ibnu Yunus telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman dari Hanzhalah bin Qais Al Anshari, dia berkata; "Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij mengenai penyewaan tanah dengan imbalan dinar dan perak. Kemudian dia menjawab; "Tidak mengapa dengan hal tersebut, sesungguhnya orang-orang dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyewa dengan imbalan apa yang tumbuh di pinggir-pinggir aliran air dan rumput-rumput yang tumbuh di sungai-sungai kecil. Kemudian selamatlah orang ini dan binasalah orang ini, dan selamatlah orang ini dan binasalah orang ini. Dan orang-orang belum memiliki (model) persewaan kecuali seperti ini. Oleh karena itu hal tersebut dilarang. Adapun sesuatu yang telah diketahui dan dijamin maka tidak mengapa. Malik bin Anas sepakat atas sanadnya dan menyelisihinya dalam lafazhnya."

HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah

Riwayat Hadits Dari Abu Hurairah 1. dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam sebagai penjamin sedangkan mu'adzin sebagai orang yang dipercaya. Ya Allah, luruskanlah para imam dan ampunilah para mu'adzin." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Sahl bin Sa'd dan Uqbah bin 'Amir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dan Hafsh bin Ghiyats dan beberapa orang dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Asbath bin Muhammad juga meriwayatkan dari Al A'masy, ia berkata; "Aku pernah dibacakan sebuah hadits dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Nafi' bin Sulaiman meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Abu Shalih dari ayahnya dari 'Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; "Aku mendenga...

Hadits Bukhari No. 116

"Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar dari tuan banyak hadits namun aku lupa. Beliau lalu bersabda: "Hamparkanlah selendangmu." Maka aku menghamparkannya, beliau lalu (seolah) menciduk sesuatu dengan tangannya, lalu bersabda: "Ambillah." Aku pun mengambilnya, maka sejak itu aku tidak pernah lupa lagi." Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik dengan redaksi seperti ini, atau dia berkata, "Menuangkan ke dalam tangannya." (HR. Bukhari: 116)

Larangan Untuk Niyahah (Meratapi Mayit)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membai'at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit). Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim." HR. Muslim